PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN MANFAAT DANA DESA (Di Desa Toli-Toli Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe)
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DAN MANFAAT DANA DESA
BAGI
MASYARAKAT
Di
Desa Toli-Toli Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe
OLEH
:
ASTATI
STAMBUK : 21808019
PROPOSAL
Di Ajukan
Sebagai Salah Satu Syarat Kelulusan Pada Mata Kuliah
Metode Penelitian
Sosial
PROGRAM
STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH KENDARI
KENDARI
2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNya sehingga proposal ini dapat tersusun
hingga selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih terhadap bantuan dari
pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun
materinya.
Kami berharap
semoga proposal ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman untuk para
pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar proposal ini bisa pembaca
praktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
Kami yakin
masih banyak kekurangan dalam penyusunan proposal ini karena keterbatasan
pengetahuan dan pengalaman Kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan
saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan proposal ini.
Kendari, Desember 2019
Penulis
ASTATI
NIM. 21808019
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL............................................................................................... i
KATA
PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR
ISI............................................................................................................ iii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang............................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah.......................................................................................... 4
C. Tujuan
Penelitian........................................................................................... 4
D. Manfaat
Penelitian......................................................................................... 5
BAB
II KAJIAN PUSTAKA
A. Kerangka
Teori.............................................................................................. 6
1. Pemberdayaan
Masyarakat...................................................................... 6
1.1
Konsep Pemberdayaan Masyarakat.............................................. 6
1.2
Prinsip dan Dasar Pemberdayaan.................................................. 7
1.3
Proses Pemberdayaan Masyarakat................................................ 8
1.4
Tujuan Pemberdayaan Masyarakat................................................ 9
1.5
Faktor Pendukung dan Penghambat dalam
Pemberdayaan
Masyarakat
melalui Pemanfaatan Dana Desa (DD)...................... 10
1.5.1
Faktor pendukung............................................................. 10
1.5.2
Faktor Penghambat........................................................... 11
1.6
Pemberdayaan Masyarakat dalam Kebijakan
Dana Desa............. 11
2. Dana
Desa................................................................................................ 12
3. Desa......................................................................................................... 14
B. Definisi
Konsep............................................................................................. 15
C. Hipotesis
Kerja.............................................................................................. 16
BAB
III METODE PENELITIAN
A. Jenis
Penelitian............................................................................................... 17
B. Tempat
dan Waktu Penelitian........................................................................ 17
C. Sumber
Data.................................................................................................. 17
D. Metode
Pengumpulan Data........................................................................... 17
E. Metode
Analisis Data.................................................................................... 18
DAFTAR
PUSTAKA
DAFTAR
PUSTAKA
Arikunto,
Suarsini. 2002. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek.
Jakarta:
Rineka Cipta.
Arikunto, 1996. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan
Praktek. Jakarta: Rineka Cipta. Adisasmita, Rahardjo. 2013. Pembangunan Perdesaan: Pendekatan
Partisifatif, Tipologi,
Strategi, konsep Desa Pusat Pertumbuhan. Yogyakarta:
Graha Ilmu.
Moleong,Lexy. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosda Karya,Bandung.
Nurcholis, Hanif. 2011. Pertumbuhan dan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga. Nawawi, H. Hadari.
2005. Metode Penelitian Bidang Sosial.
Yogyakarta: Gajah
Madah University.
Poerwadarminta, W.J.S 1987. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta:
Balai Pustaka. Soekanto. 2003. Sosiologi
Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Siagian, Sondang P.1980. Administrasi Pembangunan: Konsep, Dimensi,
dan Strateginya.
Jakarta: Bumi Aksara.
Tjokrowinoto. 2001. Bentuk-Bentuk Kemampuan yang Relevan dengan Kualitas Pelaku
Pemberdayaan.
Widjaja, HAW. 2003. Pemerintah Desa/Marga. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada. Undang-Undang
:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun
2014 tentang pengelolaan dana desa.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sejalan
dengan perkembangan kemampuan rakyat dalam pembangunan dan berkurangnya campur tangan pemerintah pusat
terhadap daerah, maka pembangunan seharusnya
diarahkan untuk merubah kehidupan rakyat menjadi lebih baik.Perencanaan dan
implementasi pembangunan seharusnya merupakan usaha untuk memberdayakan rakyat
sehingga mereka mempunyai akses terhadap sumber-sumber ekonomi.
Model
pembangunan yang melibatkan masyarakat dapat juga disebut dengan model
pembangunan partisipatif. Pelaksanaan pembangunan partisipatif merupakan
konsekuensi logis dari tuntutan reformasi dan keterbukaan yang diinginkan oleh
masyarakat sejak tumbangnya rejim orde baru, yang juga didukung oleh
prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang tertuang dalam UU No. 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan pentingnya
dilaksanakan otonomi daerah, demokratisasi, partisipasi masyarakat serta
desentralisasi kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan
di tingkat daerah.
Pembangunan
merupakan suatu konsep perubahaan sosial yang terus menerus menuju kearah
perkembangan dan kemajuan yang lebih baik dan berkesinambungan. Pembangunan
diupayakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui beberapa
kegiatan peningkatan prakarsa dan swadaya masyarakat serta perbaikan lingkungan
yang dapat mendukung proses keberlanjutan pembangunan.
Pembangunan
juga diartikan sebagai usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan, perubahan secara
sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka
pembinaan bangsa (Siagian, 1980:23). Pengertian tersebut memiliki arti bahwa
pembangunan merupakan suatu proses perbaikan kualitas kehidupan masyarakat dan
bangsa secara terencana.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, mengatur secara khusus tentang desa, termasuk
perangkat desa dan sumber keuangan desa. Salah satu misi yang termuat dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa adalah membangun harmonisasi
antara desa dalam kawasan pedesaan sehingga dapat memperkuat proses perencanaan
partisipatif untuk memperkuat kerjasama antara pemerintah daerah, pemerintah desa,
dan masyarakat dalam menyongsong pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mencapai
kesejahteraannya dan menjadi desa yang otonom dan berkualitas.
Dengan
demikian, sebuah perkembangan dan pertumbuhan dapat dimulai dari daerahdaerah
yang lingkupnya lebih kecil seperti desa.Pembangunan desa merupakan bagian dari
pembangunan nasional dan pembangunan desa memiliki arti dan peranan yang
penting dalam mencapai tujuan nasional karena desa beserta masyarakatnya
merupakan basis ekonomi, politik, soial budaya dan pertahanan
keamanan.Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya
manusia.Pemerintah Indonesia maupun organisasi non pemerintah.
(dalamRahardjoAdisasmita, 2013:13) menyatakan bahwa pembangunan pedesaan adalah
sangat penting. Pemerintah merupakan pihak yang berperan sebagai penggerak
dalam pembangunan.
Dalam
undang- undang nomor 6 tahun 2014 secara eksplisit memberikan tugas kepada
pemerintah desa yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tugas pemerintah desa
tersebut sebagaimana dijelaskan dalam pasal 115 PP No. 43 Tahun 2014 Tentang
Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa diselenggarakan secara partisipatif
dengan melibatkan masyarakat bersama pemerintah desa dan BPD (Badan
permusyawaratan Desa) sebagai mitra kerja pemerintah melalui perencanaan
pembangunan yang dituangkan dalam RPJM desa (Rancangan Pembangunan Jangka
Menengah) yang berlaku dalam jangka waktu 6 tahun dan RKP (Rencana Kerja
Pemerintah) desa yang merupakan penjabaran dari RPJM desa untuk jangka waktu 1
tahun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan
kabupaten.
Pembangunandesa
pada suatu wilayah kecamatan perlu ditumbuh-kembangkan dengan berbagai program
kegiatan untuk mendorong tumbuhnya Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya
Manusia (SDM), yang pada gilirannya akan mendorong tumbuhnya berbagai kegiatan
pembangunan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah yang
menyadari akan pentingnya pembangunan desa tentu akan mengoptimalkan
perannyadalam mendorong percepatan pembangunan desa melalui upaya mengembangkan
kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan,
sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber
daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang
sesuai dengan esensi masalah.
Dalam
rangka melaksanakan wewenang pemerintahan, pemerintah berkewajiban meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban dengan
menjalankan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) yakni akuntabel, transparan, profesional, efektif
dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Oleh karena itu, pembangunan desa harus dilakukan secara terencana dan
partisipatif serta menyentuh kebutuhan riil masyarakat agar dapat ditingkatkan
kemampuan masyarakat dalam usaha menaikkan taraf hidup dan kesejahteraannya
baik dari segi pendidikan, kesehatan dan pendapatan/ekonomi masyarakat.
Kegagalan
pembangunan atau pembangunan tidak memenuhi sasaran karena kurangnya
pemberdayaan masyarakat, bahkan banyak kasus menunjukkan rakyat menentang upaya
pembangunan. Keadaan ini dapat terjadi karena beberapa hal:
1) Pembangunan
hanya menguntungkan segolongan kecil orang dan tidak menguntungkan rakyat
banyak bahkan pada sisi ekstrim dirasakan merugikan.
2) Pembangunan
meskipun dimaksudkan menguntungkan rakyat banyak, tetapi rakyat kurang memahami
maksud tersebut.
3) Pembangunan
dimaksudkan untuk menguntungkan rakyat dan rakyat memahaminya, tetapi cara
pelaksanaannya tidak sesuai dengan pemahaman tersebut.
4) Pembangunan
dipahami akan menguntungkan rakyat tetapi rakyat tidak diikutsertakan.
Pembangunan desa merupakan salah satu isu strategis
yang terdapat dalam UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.Hampir 70% pemerintahan
desa tidak berfungsi dimana Desa tidak memiliki keuangan yang cukup untuk
membangun desa secara mandiri serta Perangkat desa tidak dapat bekerja dengan
efektifkarena ketidakjelasan status.Jikaperhatikan, memang ada beberapa desa
yang kita jumpai telah mengalami pembangunan yang baik, namun tidak sedikit
pula desa yang masih butuh perhatian khusus dalam mendorong desa untuk melakukan
pembangunan.
Perhatian tersebutmeliputi bidang suprastruktur yang
terdiri atas pembangunan Pemerintahan Desa, mental spiritual dan sosial budaya
maupun pembangunan infrastruktur, antara lain pembangunan fisik seperti
sekolah, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan Kantor Pemerintahan
Desa.Kebutuhan pembangunan dua hal tersebut ketika diselenggarakan dan dibangun
dengan benar, tentu akan menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, baik, dan
sejahtera. Satu diantara deretan program
pemberdayaan itu adalah Pemberian Dana Desa yang merupakan wujud dari pemenuhan
hak desa untuk menyelenggarakan Otonomi Desa agar tumbuh dan berkembang
mengikuti pertumbuhan dari Desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman,
partisipasipatif, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan mayarakat.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014,Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan Dana ini digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan uraian di atas, maka
penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: “Pemberdayaan
Masyarakat Dalam Pemanfaatan Dana Desa (DD) di Desa Toli-Toli, Kecamatan Lalonggasumeeto,
Kabupaten Konawe.
B.
Rumusan
Masalah
Untuk dapat memudahkan
dalam penelitian ini dan agar penelitian ini memiliki arah yang jelas dalam
menginterpretasikan fakta dan data ke dalam penulisan skripsi, maka terlebih
dahulu dirumuskan permasalahannya. Berdasarkan latar belakang masalah yang
dikemukakan di atas, maka perumusan masalah penelitian ini adalah “Bagaimana
pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan Dana Desa di Desa Toli-Toli,
Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe?”
C.
Tujuan
Penelitian
Adapun yang menjadi
tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk
mengetahui potensi sumber daya manusia di Desa Toli-Toli, Kecamatan Lalonggasumeeto,
Kabupaten Konawe.
2. Untuk
menganalisispemberdayaan yang mengandung arti melindungi di Desa Toli-Toli,
Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
3. Untuk
memperkuat potensi atau daya yang dimiliki (ompowering) di Desa Toli-Toli,
Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
D.
Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat yang
diharapkan penulis dari penelitian ini adalah :
1. Bagi
Pemerintah Kabupaten Konawe, Khususnya Pemerintah Desa Toli-Toli Diharapkan
dapat menjadi masukan dan sekaligus evaluasi terhadap peran pemerintah desa
terhadap pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan Dana Desa di Desa Toli-Toli Kecamatan
Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe.
2. Bagi
Penulis Karya ini dapat melatih kepekaan untuk menemukan masalah dalam
masyarakat.
3. Bagi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, penelitian ini diharapkan mampu
memperkaya khasanah kepustakaan sehingga dapat menambah bahan kajian
perbandingan bagi yang memanfaatkannya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Kerangka
Teori
Secara
umum teori adalah konsep abstrak yang nantinya akan mengidenfikasikan adanya
hubungan dari konsep-konsep yang ada untuk memahami suatu fenomena yang ada.
Sehingga dapat dikatakan bahwa suatu teori adalah suatu kerangka kerja
konseptual untuk melakukan tindakan selanjutnya.
Menurut
Arikunto (1996:92) kerangka teori adalah bagian dari penelitian, tempat dimana
peneliti memberikan penjelasan tentang hal-hal yang berhubungan tentang
variabel pokok, sub variabel, atau pokok masalah yang ada dalam penelitian.
Kerangka teori dimaksudkan untuk memberikan gambaran atau batasan-batasan
tentang teori-teori yang akan dipakai sebagai landasan penelitian yang akan
dilakukan. Adapun kerangka teori dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Pemberdayaan
Masyarakat
1.1
Konsep
Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan
masyarakat adalah upaya meningkatkan kemampuan dan potensi yang dimiliki
masyarakat, sehingga masyarakat dapat mewujudkan jati diri, harkat dan
martabatnya secara maksimal untuk bertahan dan mengembangkan diri secara
mandiri baik dibidang ekonomi, sosial, agama, dan budaya. Pemberdayaan
masyarakat terutama di pedesaan tidak cukup hanya dengan upaya meningkatkan
produktivitas, memberikan kesempatan usaha yang sama atau modal saja, tetapi
harus diikuti pula dengan perubahan struktur sosial ekonomi masyarakat,
mendukung berkembangnya potensi masyarakat melalui peningkatan peran,
produktivitas dan efisiensi (Widjaja,2003:169).
Kartasasmita
(1996: 45), menyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah sebuah konsep
pebangunan ekonomi yang merangkum nilai-nilai sosial.Konsep ini mencerminkan
paradigma baru pembangunan, yakni yang bersifat “people-centered,
participatory, empowering and sustainable”. Konsep ini lebih luas dari hanya
semata-mata memenuhi kebutuhan dasar (basic need) atau meyediakan mekanisme untuk
mencegah proses kemiskinan lebih lanjut (safety net), yang pemikiranya
belakangan ini banyak dikembangkan sebagai upaya mencari alternatif terhadap
konsep-konsep pertumbuhan di masa lalu.
Dalam
konsep pemberdayaan menurut Prijono dan Pranarka (1996: 55), manusia adalah
subyek dari dirinya sendiri. Proses kepada masyarakat agar menjadi berdaya,
mendorong atau memotivasi individu agar memmpunyai kemampuan atau keberdayaan
untuk menentukan pilihan hidupnya.
Berdasarkan
beberapa pengertian pemberdayaan yang dikemukakan tersebut maka dapat
disimpulkan bahwa pada hakekatnya pemberdayaan adalah suatu proses dan upaya
untuk memperoleh atau memberikan daya, kekuatan, atau kemampuan kepada individu
masyarakat lemah agar dapat mengidentifikasi, menganalisis, menetapkan
kebutuhan dan potensi serta masalah yang dihadapi dan sekaligus memilih
alternatif pemecahnya dengan mengoptimalkan sumber daya dan potensi yang
dimiliki secara mandiri.
Pemberdayaan
organisasi dapat dilakukan melalui pendelegasian wewenang (pemberian wewenang),
sehingga diharapkan organisasi lebih fleksibel, efektif, inovatif, kreatif,
etos kerja tinggi, yang pada akhirnya produktifitas organisasi menjadi
meningkat.
1.2
Prinsip
dan Dasar Pemberdayaan
Prinsip
utama dalam mengembangkan konsep pemberdayaan masyarakat menurut Drijver dan
Sajise (dalam Sutrisno, 2005, h.18) ada lima macam yaitu:
1. Pendekatan
dari bawah (buttom up approach): pada kondisi ini pengelolaan dan para
stakeholder setuju pada tujuan yang ingin dicapai untuk kemudian mengembangkan
gagasan dan beberapa kegiatan setahap demi setahap untuk mencapai tujuan yang
telah dirumuskan sebelumnya.
2. Partisipasi
(participation): dimana setiap aktor yang terlibat memiliki kekuasaan dalam
setiap fase perencanaan dan pengelolaan.
3. Konsep
keberlanjutan: merupakan pengembangan kemitraan dengan seluruh lapisan
masyarakat sehingga program pembangunan berkelanjutan dapat diterima secara
sosial dan ekonomi.
4. Keterpaduan:
yaitu kebijakan dan strategi pada tingkat lokal, regional dan nasional.
5. Keuntungan
sosial dan ekonomi: merupakan bagian dari program pengelolaan.
1.3 Proses Pemberdayaan Masyarakat
Proses
pemberdayaan masyarakat mengandung dua kecenderungan. Pertama proses
pemberdayaan yang menekankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagai kekuatan,
kekuasaan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu lebih berdaya. Kecenderungan
pertama tersebut dapat disebut sebagai kecenderungan primer dari makna
pemberdayaan.
Sedangkan
kecenderungan kedua atau kecenderungan sekunder menekankan pada proses
menstimulasi, mendorong atu memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau
keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya melalui proses
dialog (Pranarka, 1996: 45).
Kartasasmita
(1996: 23) menatakan bahwa proses pemberdayaan dapat dilakukan melalui tiga
proses yaitu:
1. Menciptakan
suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling).
Titik tolaknya adalah bahwa setiap manusia memiliki potensi yang dapat
dikembangkan. Artinya tidak ada sumber daya manusia atau masyarakat tanpa daya.
Dalam konteks ini, pemberdayaan adalah membangun daya, kekuatan atau kemampuan,
dengan mendorong (encourage) dan membangkitkan kesadaran (awareness) akan
potensi yang dimiliki serta berupaya mengembangkannya.
2. Memperkuat
potensi daya yang dimiliki oleh masyarakat (empo-wering), sehingga diperlukan
langkah yang lebih positif, selain dari iklim atau suasana.
3. Memberdayakan
juga mengandung arti melindungi. Dalam proses pemberdayaan, harus dicegah yang
lemah menjadi bertambah lemah, oleh karena kekurangberdayaannya dalam
menghadapi yang kuat.
Proses
pemberdayaan warga masyarakat diharapkan dapat menjadikan masyarakat menjadi
lebih berdaya berkekuatan dan berkemampuan. Kaitannya dengan indikator
masyarakat berdaya, Sumardjo, (1999: 16) menyebutkan ciri-ciri warga masyarakat
berdaya yaitu:
1) Mampu
memahami diri dan potensinya, mampu merencanakan (mengantisipasi kondisi
perubahan ke depan)
2) Mampu
mengarahkan dirinya sendiri
3) Memiliki
kekuatan untuk berunding
4) Memiliki
bargaining power yang memadai dalam melakukan kerjasama yang saling
menguntungkan
5) Bertanggung
jawab atas tindakannya
1.4.
Tujuan
Pemberdayaan Masyarakat
Tujuan yang ingin
dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah membentuk individu dan masyarakat
menjadi mandiri. Kemandirian tersebut meliputi kemandirian berfikir, bertindak
dan mengendalikan apa yang mereka lakukan.
Kemandirian
masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat yang ditandai
dengan kemampuan memikirkan, memutuskan serta melakukan sesuatu yang dipandang
tepat demi mencapai pemecahan masalah-masalah yang dihadapi dengan
mempergunakan daya atau kemampuan yang dimiliki.
Daya
kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan kognitif, konatif, psikomotorik, dan
afektif serta sumber daya lainnya yang bersifat fisik atau material.Pelaku
pemberdayaan harus dapat berperan sebagai motivator, mediator, dan fasilitator
yang baik.Pelaku pemberdayaan tidak hanya dituntut untuk memperdaya
pengetahuannya, melainkan mereka dituntut meningkatkan ketrampilannya dalam
mendesain pemberdayaan.
Bentuk-bentuk
kemampuan yang relevan dengan kualitas pelaku pemberdayaan yakni:
1) Kemampuan
untuk melihat peluang-peluang yang ada
2) Kemampuan
untuk mengambil keputusan dan langkah-langkah yang dianggap prioritas dengan
mengacu pada visi, misi, dan tujuan yang mempunyai potensi memberikan input dan
sumber bagi proses pembangunan
3) Kemampuan
menjual inovasi dan memperluas wilayah penerimaan program-program yang
diperuntukkan bagi kaum miskin
4) Kemampuan
memainkan peranan sebagai fasilitator atau meningkatkan kemampuan masyarakat
untuk tumbuh berkembang dengan kekuatan sendiri (Tjokrowinoto, 2001: 62).
Paradigma
baru dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia adalah paradigma pemberdayaan
masyarakat, dimana masyarakat menjadi pusat/titik tekan pembangunan (people
centered development).
Pendekatan
ini menyadari pentingnya kapasitas masyarakat untuk meningkatkan kemampuan dan
kemandirian dalam mengelola sumber daya serta memenuhi kebutuhannya.
Pemberdayaan merupakan istilah lain dari empowerment/penguatan yang berarti
pemberian kekuatan pada masyarakat untuk mengatur kehidupannya sendiri.
Besarnya alokasi dana desa yang
dikucurkan pemerintah pusat setiap tahunnya diharapkan dapat bermanfaat untuk
pemberdayaan masyarakat melalui kemandirian perekonomian masyarakat. Pasalnya,
sejauh ini mayoritas dana desa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur
fisik. masih belum maksimal.
1.5
Faktor
Pendukung dan Penghambat dalam Pemberdayaan Masyarakat melalui Pemanfaatan Dana
Desa (DD).
1.5.1
Faktor
pendukung
Keberhasilan
implementasi tersebut dipengaruhi oleh 3 variabel, yaitu :
1. Karakteristik
Pelaksana
Kebijakan
yang dilihat dari tinggi rendahnya kompetensi organisasi pelaksana terhadap
pelaksanaan kebijakan, komitmen pelaksana untuk mengimplementasikan kebijakan
serta konsistensi, perhatian dan keseriusan organisasi pelaksana terhadap upaya
pencapaian tujuan kebijakan.
2. Komunikasi
Antar Organ
Komunikasi
yang dilakukan dalam pelaksanaan Dana Desa meliputi komunikasi vertikal dan
horisontal. Komunikasi vertical terjalin antara pelaksana dalam hal ini tim
teknis dan tim pengelola dengan masyarakat melalui musyawarah tingkat desa.
Komunikasi horisontal terjalin antar pelaksana yang dapat ditunjukkan dengan
system koordinasinya.
Tim
Teknis Desa Makamhaji melakukan koordinasi kepada Tim Pengelola DD hampir
setiap hari untuk melakukan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan yang
sedang berlangsung. 3. Sumber Daya Keuangan
Dana
Desa berasal dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah (DAU) setelah
dikurangi belanja pegawai yang telah disesuaikan dengan APBDP.
1.5.2
Faktor
Penghambat
Pengalaman
yang baru ini diakui oleh semua pihak masih membutuhkan waktu untuk belajar
banyak bagaimana mengelola secara mandiri pembangunan di desa. Kesenjangan
kemampuan antara aparatur pemerintahan Kabupaten dan Desa yang disebabkan oleh
perbedaan jam terbang ini masih menjadi penghambat kelancaran implementasi DD.
1.6
Pemberdayaan
Masyarakat dalam Kebijakan Dana Desa.
Kebijakan
Dana Desa (DD) merupakan kebijakan yang menggunakan perpaduan antara pendekatan
top-down dan bottom-up. Kedua pendekatan ini terefleksi pada proses perumusan
kebijakan yang dilakukan oleh dua unsur yaitu pemerintah dan masyarakat. Di
tingkat pusat dirumuskan kebijakan berupa Pedoman Pelaksanaan Dana Desa yang
bersifat normatif disertai dengan batasan-batasan administratif.
Sedangkan
di bawah terjadi proses interaksi secara terpadu antara kebijakan normatif dan
administratif tersebut dengan aspirasi dan kreativitas masyarakat selaras
dengan kasus maupun potensi yang dimiliki. Proses interaksi ini berlangsung
dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya
meningkatkan kemampuan dan potensi yang dimiliki masyarakat, sehingga
masyarakat dapat mewujudkan jati diri, harkat dan martabatnya secara maksimal
untuk bertahan dan mengembangkan diri secara mandiri baik dibidang ekonomi,
sosial, agama, dan budaya. Pemberdayaan masyarakat terutama di pedesaan tidak
cukup hanya dengan upaya meningkatkan produktivitas, memberikan kesempatan
usaha yang sama atau modal saja, tetapi harus diikuti pula dengan perubahan
struktur sosial ekonomi masyarakat, mendukung berkembangnya potensi masyarakat
melalui peningkatan peran, produktivitas dan efisiensi. Tujuan yang ingin
dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah membentuk individu dan masyarakat
menjadi mandiri. Kemandirian tersebut meliputi kemandirian berfikir, bertindak
dan mengendalikan apa yang mereka lakukan. Dana Desa adalah dana yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten yang dialokasikan
dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan
desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
serta pelayanan masyarakat.
2.
Dana
Desa
Pasal 90 ayat 3 dan 5 undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 menyatakan bahwa penyelenggaraan kewenangan desa dapat ditugaskan oleh
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kewenangan desa yang ditugaskan oleh
pemerintah pusat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.Sedangkan,
kewenangan desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai oleh anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Berdasarkan peraturan diatas jelas bahwa setiap desa
akan mendapatkan anggaran dana desa baik dari pusat maupun daerah yang menjadi
sumber keuangan dan kekayaan desa. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten yang dialokasikan
dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan
desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
serta pelayanan masyarakat. Dana Desa merupakan perolehan bagian keuangan desa
dari kabupaten yang penyalurannya melalui Kas Desa. Dana Desa adalah bagian
dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten.
Dana Desa
digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat
Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat
Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa
dapat menghidupi dirinya secara mandiri.
Kegiatan
pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan
meliputi:
1.
Peningkatan
partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
pembangunan Desa;
- Pengembangan kapasitas di Desa meliputi: pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis, dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Pengembangan ketahanan masyarakat Desa;
- Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa;
- Dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
- Dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
- Dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya;
- Dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
- Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya;
- Pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
- Bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Pengembangan kapasitas di Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diswakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa.
Swakelola oleh badan kerja sama antar-Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme kerja
sama antardesa.
Desa, baik dalam merencanakan program dan kegiatan
pembangunan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dapat
mempertimbangkan tipologi desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan
desa.
Menurut Sanusi (2004) Dana Desa adalah dana yang
harus dialokasikan pemerintah kabupaten untuk desa, yang bersumber dari bagian dana
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima dari kabupaten yang
penggunaannya untuk 30% belanja aparatur dan operator dan 70% untuk belanja
publik dan pemberdayaan masyarakat.
3.
Desa
Secara umum di Indonesia, desa atau yangdisebut dengan nama lain sesuai bahasa
daerah setempat dapat dikatakan sebagai suatu wilayah yang ditinggali oleh
sejumlah orang yang saling mengenal, hidup bergotong royong, memiliki adat
istiadatnya yang relatif sama, dan mempunyai tata-cara tersendiri dalam
mengatur kehidupan kemasyarakatannya.
Sebagian besar mata pencahariannya adalah bertani
atau nelayan.Pada desa daratan sebagian besar penduduknya mencari penghidupan
sebagai petani baik sawah ataupun kebun, sedangkan pada desa pesisir sebagian
besar penduduknya mencari penghidupan sebagai nelayan(Nurcholis,2011:2).
Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai susunan asli berdasarkasan hakasal-usul yang bersifat istimewa.
Landasan pemikiran dalam mengenaiPemerintahan Desa adalah keanekaragaman,
partisipasi, otonomi asli,demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat (H.A.W.
Widjaja 2003:3).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal
1, “ Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.”
Sebagai suatu bagian dari sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diakui otonominya dan Kepala Desa melalui
pemerintah dapat diberikan penugasan pendelegasian dari pemrintahan ataupun
dari pemerintahan daerah untuk melaksanakan wewenang pemerintah Desa.Landasan
pemikiran dalam pengaturan mengenai Desa adalahkeanekaragaman, partisipasi,
demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Desa memiliki wewenang sesuai yang tertuang dalam
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa yakni:
1. Menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa.
2. Menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan
pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan urusan pemerintahan yang
secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
3. Tugas
pembantuan dari pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
4. Urusan
pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangandiserahkan kepada
desa.
Dengan demikian tujuan pembentukan desa adalah untuk
meningkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan secara berdaya guna dan
berhasil guna dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan
tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan.
B.
Defenisi
konsep
Konsep
adalah generalisasi dari sekelompok fenomena tertentu, sehingga dapat dipakai
untuk menggambarkan sebagai fenomena yang sama.(Singarimbun dan
Efendi,2009:17). Berdasarkan pengertian tersebut, maka peneliti mengemukakan
defenisi dari konsep penelitian ini adalah :
1. Pemberdayaan
Masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk
memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri
sendiri, Pemberdayaan masyarakat hanya bisa terjadi apabila warganya ikut
berpartisipasi. Suatu usaha hanya berhasil dinilai sebagai "pemberdayaan
masyarakat" apabila kelompok komunitas atau masyarakat tersebut menjadi
agen pembangunan atau dikenal juga sebagai subjek. Disini subjek merupakan
motor penggerak, dan bukan penerima manfaat atau obyek saja.
2. Dana
Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat.
3. Desa
adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli
berdasarkasan hakasal-usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam
mengenaiPemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi
asli,demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
C.
Hipotesis
Kerja
Hipotesis
kerja disusun berdasarkan atas teori yang dipandang handal. Oleh karena itu,
berdasarkan teori-teori yang telah dikemukakan di atas, penulis merumuskan
hipotesis kerja:, “Pemberdayaan masyarakat melalui Pemanfaatan Dana Desa di
Desa Toli-Toli Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe terkait dengan
potensi Sumber Daya Manusia (SDM), Pemberdayaan yang mengandung arti
melindungi, dan Memperkuat potensi atau daya yang dimiliki (empowering)”.
BAB
III
METODE
PENELITIAN
A.
Jenis
Penelitian
Adapun
jenis penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian
kualitatif dengan teknik analisis deskriptif. Penelitian ini akan mengungkapkan
secara kualitatif bagaimana Pemberdayaan Masyarakat Malalui Dana Desa Khususnya
di Desa Toli-Toli Kecamatan Laonggasumeeto Kabupaten Konawe.
B.
Tempat
dan Waktu Penelitian
adapun
tempat penelitian ini adalah di Desa Toli-Toli Kecamatan Laonggasumeeto
Kabupaten Konawe. Adapun alas an memilih lokasi penelitian ini karena disamping
alasan kemudahan dalam memperoleh informasi tenteang penelitian juga karena
peneliti sudah mengetahui dan sudah berinteraksi dengan lingkungan penelitian.
C.
Sumber
Data
Data
dalam penelitian ini adalah data berdasarkan kondisi objektif lapangan. Berupa
informasi deskriptif yang diperoleh dari informan penelitian serta seluruh
unsur pemerintah yang berada ditempat penelitian. Sedangkan sumber data
diperoleh berdasarkan situasi wajar/alami (Natural
Setting). Informan dalam penelitian
ini terdiri dari orang-orang yang dianggap memahami dan menguasai serta
menjadi pelaku dalam pemberdayaan masyarakat, dan telah dipilih informan kunci
yaitu Kepala Desa dan LPM (Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat), ini juga mendasari dalam pemilihan informan yang
akan digunakan purposive sampling yaitu
penunjukan langsung informan karena pertimbangan tertentu.
D.
Metode
Pengumpulan Data
Dari
berbagai teknik pengumpulan data, peneliti memilih beberapa teknik yang
dianggap efekif yaitu:
1. Observasi,
yaitu metode pengumpulan data dengan cara mengadakan pegamatan langsung dengan
skema terhadap objek yang diteliti. Dalam hal ini observasi untuk mengetahui
bentuk pemberdayaan masyarakat melalui dana desa.
2. Teknik
wawancara (Interview), yakni
melakukan Tanya jawab yang sifatnya terbuka dengan informan yang terkesan tidak
formal atau dirancang sedemikian agar informan tidak merasa terinterogasi
sehingga memudahkan mereka untuk terbuka dalam menyampaikan informasi yang
sebenarnya.
E.
Metode
Analisis Data
Analisis
data dalam penelitian ini dilakukan dengan penyusunan data yakni penyusunan
kata-kata hasil wawancara dan observasi berdasarkan kategori masalah yang
diangkat dalam penelitian ini. Berdasarkan data yang diperoleh, dikembangkan
penajaman data melalui pencarian data selanjutnya (snowball sampling), dalam penelitian ini peneliti mencatat data
sesuai yang terjadi tanpa adanya intervensi dari teori yang dibaca atau
paradigma peneliti yang selama ini dimiliki, situasi wajar apa adanya (natural sampling) dijadikan bahan
penelitian yang dimasuki peneliti tanpa intervensi situasi, peneliti berusaha
mencari makna inti dari kelakukan dan perbuatan yang terlihat, hal tersebut
dilakukan dalam rangka memahami perilaku tersebut dalam konteks pikiran dan
perasaan si pelaku dengan kata lain adalah persepsi emic, pada saat wawancara peneliti telah melakukan analisis
terhadap jawaban informan yang diwawancarai dan apabila jawaban sumber data
belum memuaskan maka peneliti akan melanjutkan pertanyaan lagi sehingga menuju
tahap tertentu dan dapat dianggap kredibel, aktifitas dalam analisis data
dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus-menerus sampai tuntas.
Tujuan
analisis data adalah untuk mengungkapkan data yang masih perlu dicari, pertanyaan
apa yang belum dijawab, metode apa yang harus digunakan untuk mendapatkan
informasi baru dan kesalahan apa yang harus diperbaiki.
numpang promo ya gan
BalasHapuskami dari agen judi terpercaya, 100% tanpa robot, dengan bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% segera di coba keberuntungan agan bersama dengan kami
ditunggu ya di dewapk^^^ ;) ;)