Langsung ke konten utama

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN MANFAAT DANA DESA (Di Desa Toli-Toli Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe)



PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN MANFAAT DANA DESA
BAGI MASYARAKAT
Di Desa Toli-Toli Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe


OLEH :

ASTATI
STAMBUK : 21808019


 









PROPOSAL
Di Ajukan Sebagai Salah Satu Syarat Kelulusan Pada Mata Kuliah
Metode Penelitian Sosial




PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KENDARI
KENDARI
2018




KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNya sehingga proposal ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun materinya.
Kami berharap semoga proposal ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman untuk para pembaca. Bahkan kami berharap lebih jauh lagi agar proposal ini bisa pembaca praktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
Kami yakin masih banyak kekurangan dalam penyusunan proposal ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan proposal ini.

Kendari,       Desember 2019
Penulis


ASTATI
NIM. 21808019











DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL...............................................................................................          i
KATA PENGANTAR............................................................................................          ii
DAFTAR ISI............................................................................................................          iii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...............................................................................................          1
B.     Rumusan Masalah..........................................................................................          4
C.     Tujuan Penelitian...........................................................................................          4
D.    Manfaat Penelitian.........................................................................................          5
BAB II KAJIAN PUSTAKA
A.    Kerangka Teori..............................................................................................          6
1.      Pemberdayaan Masyarakat......................................................................          6
1.1        Konsep Pemberdayaan Masyarakat..............................................          6
1.2        Prinsip dan Dasar Pemberdayaan..................................................          7
1.3        Proses Pemberdayaan Masyarakat................................................          8
1.4        Tujuan Pemberdayaan Masyarakat................................................          9
1.5        Faktor Pendukung dan Penghambat dalam Pemberdayaan
Masyarakat melalui Pemanfaatan Dana Desa (DD)......................          10
1.5.1        Faktor pendukung.............................................................          10
1.5.2        Faktor Penghambat...........................................................          11
1.6        Pemberdayaan Masyarakat dalam Kebijakan Dana Desa.............          11
2.      Dana Desa................................................................................................          12
3.      Desa.........................................................................................................          14
B.     Definisi Konsep.............................................................................................          15
C.     Hipotesis Kerja..............................................................................................          16
BAB III METODE PENELITIAN
A.    Jenis Penelitian...............................................................................................          17
B.     Tempat dan Waktu Penelitian........................................................................          17
C.     Sumber Data..................................................................................................          17
D.    Metode Pengumpulan Data...........................................................................          17
E.     Metode Analisis Data....................................................................................          18

DAFTAR PUSTAKA






DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suarsini. 2002. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta:
       Rineka Cipta.
Arikunto, 1996. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta. Adisasmita, Rahardjo. 2013. Pembangunan Perdesaan: Pendekatan Partisifatif, Tipologi,
     Strategi, konsep Desa Pusat Pertumbuhan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Moleong,Lexy. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosda Karya,Bandung. Nurcholis, Hanif. 2011. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga. Nawawi, H. Hadari. 2005. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah
      Madah University.
Poerwadarminta, W.J.S 1987. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Soekanto. 2003. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Siagian, Sondang P.1980. Administrasi Pembangunan: Konsep, Dimensi, dan Strateginya.
     Jakarta: Bumi Aksara.
Tjokrowinoto. 2001. Bentuk-Bentuk Kemampuan yang Relevan dengan Kualitas Pelaku
                 Pemberdayaan. 
Widjaja, HAW. 2003. Pemerintah Desa/Marga. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada. Undang-Undang :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014  tentang pengelolaan dana desa.







BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sejalan dengan perkembangan kemampuan rakyat dalam pembangunan dan  berkurangnya campur tangan pemerintah pusat terhadap daerah, maka pembangunan  seharusnya diarahkan untuk merubah kehidupan rakyat menjadi lebih baik.Perencanaan dan implementasi pembangunan seharusnya merupakan usaha untuk memberdayakan rakyat sehingga mereka mempunyai akses terhadap sumber-sumber ekonomi.
Model pembangunan yang melibatkan masyarakat dapat juga disebut dengan model pembangunan partisipatif. Pelaksanaan pembangunan partisipatif merupakan konsekuensi logis dari tuntutan reformasi dan keterbukaan yang diinginkan oleh masyarakat sejak tumbangnya rejim orde baru, yang juga didukung oleh prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan pentingnya dilaksanakan otonomi daerah, demokratisasi, partisipasi masyarakat serta desentralisasi kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di tingkat daerah.
Pembangunan merupakan suatu konsep perubahaan sosial yang terus menerus menuju kearah perkembangan dan kemajuan yang lebih baik dan berkesinambungan. Pembangunan diupayakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui beberapa kegiatan peningkatan prakarsa dan swadaya masyarakat serta perbaikan lingkungan yang dapat mendukung proses keberlanjutan pembangunan.
Pembangunan juga diartikan sebagai usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan, perubahan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (Siagian, 1980:23). Pengertian tersebut memiliki arti bahwa pembangunan merupakan suatu proses perbaikan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa secara terencana.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, mengatur secara khusus tentang desa, termasuk perangkat desa dan sumber keuangan desa. Salah satu misi yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa adalah membangun harmonisasi antara desa dalam kawasan pedesaan sehingga dapat memperkuat proses perencanaan partisipatif untuk memperkuat kerjasama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menyongsong pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mencapai kesejahteraannya dan menjadi desa yang otonom dan berkualitas.
Dengan demikian, sebuah perkembangan dan pertumbuhan dapat dimulai dari daerahdaerah yang lingkupnya lebih kecil seperti desa.Pembangunan desa merupakan bagian dari pembangunan nasional dan pembangunan desa memiliki arti dan peranan yang penting dalam mencapai tujuan nasional karena desa beserta masyarakatnya merupakan basis ekonomi, politik, soial budaya dan pertahanan keamanan.Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.Pemerintah Indonesia maupun organisasi non pemerintah. (dalamRahardjoAdisasmita, 2013:13) menyatakan bahwa pembangunan pedesaan adalah sangat penting. Pemerintah merupakan pihak yang berperan sebagai penggerak dalam pembangunan.
Dalam undang- undang nomor 6 tahun 2014 secara eksplisit memberikan tugas kepada pemerintah desa yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tugas pemerintah desa tersebut sebagaimana dijelaskan dalam pasal 115 PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa diselenggarakan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat bersama pemerintah desa dan BPD (Badan permusyawaratan Desa) sebagai mitra kerja pemerintah melalui perencanaan pembangunan yang dituangkan dalam RPJM desa (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah) yang berlaku dalam jangka waktu 6 tahun dan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) desa yang merupakan penjabaran dari RPJM desa untuk jangka waktu 1 tahun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten.
Pembangunandesa pada suatu wilayah kecamatan perlu ditumbuh-kembangkan dengan berbagai program kegiatan untuk mendorong tumbuhnya Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM), yang pada gilirannya akan mendorong tumbuhnya berbagai kegiatan pembangunan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah yang menyadari akan pentingnya pembangunan desa tentu akan mengoptimalkan perannyadalam mendorong percepatan pembangunan desa melalui upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah.
Dalam rangka melaksanakan wewenang pemerintahan, pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban dengan menjalankan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) yakni  akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Oleh karena itu, pembangunan desa harus dilakukan secara terencana dan partisipatif serta menyentuh kebutuhan riil masyarakat agar dapat ditingkatkan kemampuan masyarakat dalam usaha menaikkan taraf hidup dan kesejahteraannya baik dari segi pendidikan, kesehatan dan pendapatan/ekonomi masyarakat.
Kegagalan pembangunan atau pembangunan tidak memenuhi sasaran karena kurangnya pemberdayaan masyarakat, bahkan banyak kasus menunjukkan rakyat menentang upaya pembangunan. Keadaan ini dapat terjadi karena beberapa hal: 
1)      Pembangunan hanya menguntungkan segolongan kecil orang dan tidak menguntungkan rakyat banyak bahkan pada sisi ekstrim dirasakan merugikan. 
2)      Pembangunan meskipun dimaksudkan menguntungkan rakyat banyak, tetapi rakyat kurang memahami maksud tersebut. 
3)      Pembangunan dimaksudkan untuk menguntungkan rakyat dan rakyat memahaminya, tetapi cara pelaksanaannya tidak sesuai dengan pemahaman tersebut.
4)      Pembangunan dipahami akan menguntungkan rakyat tetapi rakyat tidak diikutsertakan.
Pembangunan desa merupakan salah satu isu strategis yang terdapat dalam UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.Hampir 70% pemerintahan desa tidak berfungsi dimana Desa tidak memiliki keuangan yang cukup untuk membangun desa secara mandiri serta Perangkat desa tidak dapat bekerja dengan efektifkarena ketidakjelasan status.Jikaperhatikan, memang ada beberapa desa yang kita jumpai telah mengalami pembangunan yang baik, namun tidak sedikit pula desa yang masih butuh perhatian khusus dalam mendorong desa untuk melakukan pembangunan.
Perhatian tersebutmeliputi bidang suprastruktur yang terdiri atas pembangunan Pemerintahan Desa, mental spiritual dan sosial budaya maupun pembangunan infrastruktur, antara lain pembangunan fisik seperti sekolah, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan Kantor Pemerintahan Desa.Kebutuhan pembangunan dua hal tersebut ketika diselenggarakan dan dibangun dengan benar, tentu akan menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, baik, dan sejahtera.  Satu diantara deretan program pemberdayaan itu adalah Pemberian Dana Desa yang merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan Otonomi Desa agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari Desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasipatif, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan mayarakat.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014,Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: “Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pemanfaatan Dana Desa (DD) di Desa Toli-Toli, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.

B.     Rumusan Masalah
Untuk dapat memudahkan dalam penelitian ini dan agar penelitian ini memiliki arah yang jelas dalam menginterpretasikan fakta dan data ke dalam penulisan skripsi, maka terlebih dahulu dirumuskan permasalahannya. Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan di atas, maka perumusan masalah penelitian ini adalah “Bagaimana pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan Dana Desa di Desa Toli-Toli, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe?”

C.    Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah :
1.      Untuk mengetahui potensi sumber daya manusia di Desa Toli-Toli, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
2.      Untuk menganalisispemberdayaan yang mengandung arti melindungi di Desa Toli-Toli, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
3.      Untuk memperkuat potensi atau daya yang dimiliki (ompowering) di Desa Toli-Toli, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.

D.    Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diharapkan penulis dari penelitian ini adalah :
1.      Bagi Pemerintah Kabupaten Konawe, Khususnya Pemerintah Desa Toli-Toli Diharapkan dapat menjadi masukan dan sekaligus evaluasi terhadap peran pemerintah desa terhadap pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan Dana Desa di Desa Toli-Toli Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe. 
2.      Bagi Penulis Karya ini dapat melatih kepekaan untuk menemukan masalah dalam masyarakat.
3.      Bagi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, penelitian ini diharapkan mampu memperkaya khasanah kepustakaan sehingga dapat menambah bahan kajian perbandingan bagi yang memanfaatkannya.











BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Kerangka Teori
Secara umum teori adalah konsep abstrak yang nantinya akan mengidenfikasikan adanya hubungan dari konsep-konsep yang ada untuk memahami suatu fenomena yang ada. Sehingga dapat dikatakan bahwa suatu teori adalah suatu kerangka kerja konseptual untuk melakukan tindakan selanjutnya.
Menurut Arikunto (1996:92) kerangka teori adalah bagian dari penelitian, tempat dimana peneliti memberikan penjelasan tentang hal-hal yang berhubungan tentang variabel pokok, sub variabel, atau pokok masalah yang ada dalam penelitian. Kerangka teori dimaksudkan untuk memberikan gambaran atau batasan-batasan tentang teori-teori yang akan dipakai sebagai landasan penelitian yang akan dilakukan. Adapun kerangka teori dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

1.      Pemberdayaan Masyarakat
1.1     Konsep Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya meningkatkan kemampuan dan potensi yang dimiliki masyarakat, sehingga masyarakat dapat mewujudkan jati diri, harkat dan martabatnya secara maksimal untuk bertahan dan mengembangkan diri secara mandiri baik dibidang ekonomi, sosial, agama, dan budaya. Pemberdayaan masyarakat terutama di pedesaan tidak cukup hanya dengan upaya meningkatkan produktivitas, memberikan kesempatan usaha yang sama atau modal saja, tetapi harus diikuti pula dengan perubahan struktur sosial ekonomi masyarakat, mendukung berkembangnya potensi masyarakat melalui peningkatan peran, produktivitas dan efisiensi (Widjaja,2003:169).
Kartasasmita (1996: 45), menyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah sebuah konsep pebangunan ekonomi yang merangkum nilai-nilai sosial.Konsep ini mencerminkan paradigma baru pembangunan, yakni yang bersifat “people-centered, participatory, empowering and sustainable”. Konsep ini lebih luas dari hanya semata-mata memenuhi kebutuhan dasar (basic need) atau meyediakan mekanisme untuk mencegah proses kemiskinan lebih lanjut (safety net), yang pemikiranya belakangan ini banyak dikembangkan sebagai upaya mencari alternatif terhadap konsep-konsep pertumbuhan di masa lalu. 
Dalam konsep pemberdayaan menurut Prijono dan Pranarka (1996: 55), manusia adalah subyek dari dirinya sendiri. Proses kepada masyarakat agar menjadi berdaya, mendorong atau memotivasi individu agar memmpunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan pilihan hidupnya. 
Berdasarkan beberapa pengertian pemberdayaan yang dikemukakan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pada hakekatnya pemberdayaan adalah suatu proses dan upaya untuk memperoleh atau memberikan daya, kekuatan, atau kemampuan kepada individu masyarakat lemah agar dapat mengidentifikasi, menganalisis, menetapkan kebutuhan dan potensi serta masalah yang dihadapi dan sekaligus memilih alternatif pemecahnya dengan mengoptimalkan sumber daya dan potensi yang dimiliki secara mandiri. 
Pemberdayaan organisasi dapat dilakukan melalui pendelegasian wewenang (pemberian wewenang), sehingga diharapkan organisasi lebih fleksibel, efektif, inovatif, kreatif, etos kerja tinggi, yang pada akhirnya produktifitas organisasi menjadi meningkat.

1.2     Prinsip dan Dasar Pemberdayaan 
Prinsip utama dalam mengembangkan konsep pemberdayaan masyarakat menurut Drijver dan Sajise (dalam Sutrisno, 2005, h.18) ada lima macam yaitu: 
1.      Pendekatan dari bawah (buttom up approach): pada kondisi ini pengelolaan dan para stakeholder setuju pada tujuan yang ingin dicapai untuk kemudian mengembangkan gagasan dan beberapa kegiatan setahap demi setahap untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya. 
2.      Partisipasi (participation): dimana setiap aktor yang terlibat memiliki kekuasaan dalam setiap fase perencanaan dan pengelolaan. 
3.      Konsep keberlanjutan: merupakan pengembangan kemitraan dengan seluruh lapisan masyarakat sehingga program pembangunan berkelanjutan dapat diterima secara sosial dan ekonomi. 
4.      Keterpaduan: yaitu kebijakan dan strategi pada tingkat lokal, regional dan nasional.
5.      Keuntungan sosial dan ekonomi: merupakan bagian dari program pengelolaan.
1.3  Proses Pemberdayaan Masyarakat
Proses pemberdayaan masyarakat mengandung dua kecenderungan. Pertama proses pemberdayaan yang menekankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagai kekuatan, kekuasaan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu lebih berdaya. Kecenderungan pertama tersebut dapat disebut sebagai kecenderungan primer dari makna pemberdayaan.
Sedangkan kecenderungan kedua atau kecenderungan sekunder menekankan pada proses menstimulasi, mendorong atu memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya melalui proses dialog (Pranarka, 1996: 45).
Kartasasmita (1996: 23) menatakan bahwa proses pemberdayaan dapat dilakukan melalui tiga proses yaitu: 
1.      Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). Titik tolaknya adalah bahwa setiap manusia memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Artinya tidak ada sumber daya manusia atau masyarakat tanpa daya. Dalam konteks ini, pemberdayaan adalah membangun daya, kekuatan atau kemampuan, dengan mendorong (encourage) dan membangkitkan kesadaran (awareness) akan potensi yang dimiliki serta berupaya mengembangkannya. 
2.      Memperkuat potensi daya yang dimiliki oleh masyarakat (empo-wering), sehingga diperlukan langkah yang lebih positif, selain dari iklim atau suasana. 
3.      Memberdayakan juga mengandung arti melindungi. Dalam proses pemberdayaan, harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah, oleh karena kekurangberdayaannya dalam menghadapi yang kuat.
Proses pemberdayaan warga masyarakat diharapkan dapat menjadikan masyarakat menjadi lebih berdaya berkekuatan dan berkemampuan. Kaitannya dengan indikator masyarakat berdaya, Sumardjo, (1999: 16) menyebutkan ciri-ciri warga masyarakat berdaya yaitu: 
1)      Mampu memahami diri dan potensinya, mampu merencanakan (mengantisipasi kondisi perubahan ke depan)
2)      Mampu mengarahkan dirinya sendiri
3)      Memiliki kekuatan untuk berunding
4)      Memiliki bargaining power yang memadai dalam melakukan kerjasama yang saling menguntungkan
5)      Bertanggung jawab atas tindakannya

1.4.      Tujuan Pemberdayaan Masyarakat
Tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. Kemandirian tersebut meliputi kemandirian berfikir, bertindak dan mengendalikan apa yang mereka lakukan.
Kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat yang ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan serta melakukan sesuatu yang dipandang tepat demi mencapai pemecahan masalah-masalah yang dihadapi dengan mempergunakan daya atau kemampuan yang dimiliki.
Daya kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan kognitif, konatif, psikomotorik, dan afektif serta sumber daya lainnya yang bersifat fisik atau material.Pelaku pemberdayaan harus dapat berperan sebagai motivator, mediator, dan fasilitator yang baik.Pelaku pemberdayaan tidak hanya dituntut untuk memperdaya pengetahuannya, melainkan mereka dituntut meningkatkan ketrampilannya dalam mendesain pemberdayaan.
Bentuk-bentuk kemampuan yang relevan dengan kualitas pelaku pemberdayaan yakni: 
1)      Kemampuan untuk melihat peluang-peluang yang ada
2)      Kemampuan untuk mengambil keputusan dan langkah-langkah yang dianggap prioritas dengan mengacu pada visi, misi, dan tujuan yang mempunyai potensi memberikan input dan sumber bagi proses pembangunan 
3)      Kemampuan menjual inovasi dan memperluas wilayah penerimaan program-program yang diperuntukkan bagi kaum miskin
4)      Kemampuan memainkan peranan sebagai fasilitator atau meningkatkan kemampuan masyarakat untuk tumbuh berkembang dengan kekuatan sendiri (Tjokrowinoto, 2001: 62).
Paradigma baru dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia adalah paradigma pemberdayaan masyarakat, dimana masyarakat menjadi pusat/titik tekan pembangunan (people centered development).
Pendekatan ini menyadari pentingnya kapasitas masyarakat untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian dalam mengelola sumber daya serta memenuhi kebutuhannya. Pemberdayaan merupakan istilah lain dari empowerment/penguatan yang berarti pemberian kekuatan pada masyarakat untuk mengatur kehidupannya sendiri.
Besarnya alokasi dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat setiap tahunnya diharapkan dapat bermanfaat untuk pemberdayaan masyarakat melalui kemandirian perekonomian masyarakat. Pasalnya, sejauh ini mayoritas dana desa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur fisik. masih belum maksimal.

1.5     Faktor Pendukung dan Penghambat dalam Pemberdayaan Masyarakat melalui Pemanfaatan Dana Desa (DD).
1.5.1        Faktor pendukung
Keberhasilan implementasi tersebut dipengaruhi oleh 3 variabel, yaitu :
1.      Karakteristik Pelaksana
Kebijakan yang dilihat dari tinggi rendahnya kompetensi organisasi pelaksana terhadap pelaksanaan kebijakan, komitmen pelaksana untuk mengimplementasikan kebijakan serta konsistensi, perhatian dan keseriusan organisasi pelaksana terhadap upaya pencapaian tujuan kebijakan. 
2.      Komunikasi Antar Organ
Komunikasi yang dilakukan dalam pelaksanaan Dana Desa meliputi komunikasi vertikal dan horisontal. Komunikasi vertical terjalin antara pelaksana dalam hal ini tim teknis dan tim pengelola dengan masyarakat melalui musyawarah tingkat desa. Komunikasi horisontal terjalin antar pelaksana yang dapat ditunjukkan dengan system koordinasinya. 
Tim Teknis Desa Makamhaji melakukan koordinasi kepada Tim Pengelola DD hampir setiap hari untuk melakukan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan yang sedang berlangsung. 3. Sumber Daya Keuangan
Dana Desa berasal dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah (DAU) setelah dikurangi belanja pegawai yang telah disesuaikan dengan APBDP.
1.5.2        Faktor Penghambat
Pengalaman yang baru ini diakui oleh semua pihak masih membutuhkan waktu untuk belajar banyak bagaimana mengelola secara mandiri pembangunan di desa. Kesenjangan kemampuan antara aparatur pemerintahan Kabupaten dan Desa yang disebabkan oleh perbedaan jam terbang ini masih menjadi penghambat kelancaran implementasi DD.

1.6        Pemberdayaan Masyarakat dalam Kebijakan Dana Desa.
Kebijakan Dana Desa (DD) merupakan kebijakan yang menggunakan perpaduan antara pendekatan top-down dan bottom-up. Kedua pendekatan ini terefleksi pada proses perumusan kebijakan yang dilakukan oleh dua unsur yaitu pemerintah dan masyarakat. Di tingkat pusat dirumuskan kebijakan berupa Pedoman Pelaksanaan Dana Desa yang bersifat normatif disertai dengan batasan-batasan administratif.
Sedangkan di bawah terjadi proses interaksi secara terpadu antara kebijakan normatif dan administratif tersebut dengan aspirasi dan kreativitas masyarakat selaras dengan kasus maupun potensi yang dimiliki. Proses interaksi ini berlangsung dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya meningkatkan kemampuan dan potensi yang dimiliki masyarakat, sehingga masyarakat dapat mewujudkan jati diri, harkat dan martabatnya secara maksimal untuk bertahan dan mengembangkan diri secara mandiri baik dibidang ekonomi, sosial, agama, dan budaya. Pemberdayaan masyarakat terutama di pedesaan tidak cukup hanya dengan upaya meningkatkan produktivitas, memberikan kesempatan usaha yang sama atau modal saja, tetapi harus diikuti pula dengan perubahan struktur sosial ekonomi masyarakat, mendukung berkembangnya potensi masyarakat melalui peningkatan peran, produktivitas dan efisiensi. Tujuan yang ingin dicapai dari pemberdayaan masyarakat adalah membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. Kemandirian tersebut meliputi kemandirian berfikir, bertindak dan mengendalikan apa yang mereka lakukan. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat.

2.      Dana Desa
Pasal 90 ayat 3 dan 5 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa penyelenggaraan kewenangan desa dapat ditugaskan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kewenangan desa yang ditugaskan oleh pemerintah pusat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.Sedangkan, kewenangan desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Berdasarkan peraturan diatas jelas bahwa setiap desa akan mendapatkan anggaran dana desa baik dari pusat maupun daerah yang menjadi sumber keuangan dan kekayaan desa. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat. Dana Desa merupakan perolehan bagian keuangan desa dari kabupaten yang penyalurannya melalui Kas Desa. Dana Desa adalah bagian dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten.
Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumberdayanya sendiri sehingga Desa dapat menghidupi dirinya secara mandiri.

Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan meliputi: 
1.       Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa; 
  1. Pengembangan kapasitas di Desa meliputi: pendidikan, pembelajaran, pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis, dengan materi tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; 
  2. Pengembangan ketahanan masyarakat Desa; 
  3. Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa; 
  4. Dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas; 
  5. Dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
  6. Dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penanganannya; 
  7. Dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
  8. Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya; 
  9. Pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
  10. Bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan analisa kebutuhan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa. 
Pengembangan kapasitas di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diswakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa.
Swakelola oleh badan kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme kerja sama antardesa. 
Desa, baik dalam merencanakan program dan kegiatan pembangunan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa dapat mempertimbangkan tipologi desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan desa. 
Menurut Sanusi (2004) Dana Desa adalah dana yang harus dialokasikan pemerintah kabupaten untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima dari kabupaten yang penggunaannya untuk 30% belanja aparatur dan operator dan 70% untuk belanja publik dan pemberdayaan masyarakat. 

3.      Desa
Secara umum di Indonesia, desa atau  yangdisebut dengan nama lain sesuai bahasa daerah setempat dapat dikatakan sebagai suatu wilayah yang ditinggali oleh sejumlah orang yang saling mengenal, hidup bergotong royong, memiliki adat istiadatnya yang relatif sama, dan mempunyai tata-cara tersendiri dalam mengatur kehidupan kemasyarakatannya.
Sebagian besar mata pencahariannya adalah bertani atau nelayan.Pada desa daratan sebagian besar penduduknya mencari penghidupan sebagai petani baik sawah ataupun kebun, sedangkan pada desa pesisir sebagian besar penduduknya mencari penghidupan sebagai nelayan(Nurcholis,2011:2).
Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkasan hakasal-usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenaiPemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli,demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat (H.A.W. Widjaja 2003:3).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1, “ Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Sebagai suatu bagian dari sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diakui otonominya dan Kepala Desa melalui pemerintah dapat diberikan penugasan pendelegasian dari pemrintahan ataupun dari pemerintahan daerah untuk melaksanakan wewenang pemerintah Desa.Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Desa adalahkeanekaragaman, partisipasi, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Desa memiliki wewenang sesuai yang tertuang dalam Undang-undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa yakni:
1.      Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa. 
2.      Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
3.      Tugas pembantuan dari pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
4.      Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangandiserahkan kepada desa.
Dengan demikian tujuan pembentukan desa adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan.

B.     Defenisi konsep
Konsep adalah generalisasi dari sekelompok fenomena tertentu, sehingga dapat dipakai untuk menggambarkan sebagai fenomena yang sama.(Singarimbun dan Efendi,2009:17). Berdasarkan pengertian tersebut, maka peneliti mengemukakan defenisi dari konsep penelitian ini adalah :
1.      Pemberdayaan Masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri, Pemberdayaan masyarakat hanya bisa terjadi apabila warganya ikut berpartisipasi. Suatu usaha hanya berhasil dinilai sebagai "pemberdayaan masyarakat" apabila kelompok komunitas atau masyarakat tersebut menjadi agen pembangunan atau dikenal juga sebagai subjek. Disini subjek merupakan motor penggerak, dan bukan penerima manfaat atau obyek saja. 
2.      Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat.
3.      Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkasan hakasal-usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenaiPemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli,demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

C.    Hipotesis Kerja
Hipotesis kerja disusun berdasarkan atas teori yang dipandang handal. Oleh karena itu, berdasarkan teori-teori yang telah dikemukakan di atas, penulis merumuskan hipotesis kerja:, “Pemberdayaan masyarakat melalui Pemanfaatan Dana Desa di Desa Toli-Toli Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe terkait dengan potensi Sumber Daya Manusia (SDM), Pemberdayaan yang mengandung arti melindungi, dan Memperkuat potensi atau daya yang dimiliki (empowering)”. 



















BAB III
METODE PENELITIAN
A.    Jenis Penelitian
Adapun jenis penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan teknik analisis deskriptif. Penelitian ini akan mengungkapkan secara kualitatif bagaimana Pemberdayaan Masyarakat Malalui Dana Desa Khususnya di Desa Toli-Toli Kecamatan Laonggasumeeto Kabupaten Konawe.

B.     Tempat dan Waktu Penelitian
adapun tempat penelitian ini adalah di Desa Toli-Toli Kecamatan Laonggasumeeto Kabupaten Konawe. Adapun alas an memilih lokasi penelitian ini karena disamping alasan kemudahan dalam memperoleh informasi tenteang penelitian juga karena peneliti sudah mengetahui dan sudah berinteraksi dengan lingkungan penelitian.

C.    Sumber Data
Data dalam penelitian ini adalah data berdasarkan kondisi objektif lapangan. Berupa informasi deskriptif yang diperoleh dari informan penelitian serta seluruh unsur pemerintah yang berada ditempat penelitian. Sedangkan sumber data diperoleh berdasarkan situasi wajar/alami (Natural Setting). Informan dalam penelitian  ini terdiri dari orang-orang yang dianggap memahami dan menguasai serta menjadi pelaku dalam pemberdayaan masyarakat, dan telah dipilih informan kunci yaitu Kepala Desa dan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), ini juga mendasari dalam pemilihan informan yang akan digunakan purposive sampling yaitu penunjukan langsung informan karena pertimbangan tertentu.

D.    Metode Pengumpulan Data
Dari berbagai teknik pengumpulan data, peneliti memilih beberapa teknik yang dianggap efekif yaitu:
1.      Observasi, yaitu metode pengumpulan data dengan cara mengadakan pegamatan langsung dengan skema terhadap objek yang diteliti. Dalam hal ini observasi untuk mengetahui bentuk pemberdayaan masyarakat melalui dana desa.
2.      Teknik wawancara (Interview), yakni melakukan Tanya jawab yang sifatnya terbuka dengan informan yang terkesan tidak formal atau dirancang sedemikian agar informan tidak merasa terinterogasi sehingga memudahkan mereka untuk terbuka dalam menyampaikan informasi yang sebenarnya.

E.     Metode Analisis Data
Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan penyusunan data yakni penyusunan kata-kata hasil wawancara dan observasi berdasarkan kategori masalah yang diangkat dalam penelitian ini. Berdasarkan data yang diperoleh, dikembangkan penajaman data melalui pencarian data selanjutnya (snowball sampling), dalam penelitian ini peneliti mencatat data sesuai yang terjadi tanpa adanya intervensi dari teori yang dibaca atau paradigma peneliti yang selama ini dimiliki, situasi wajar apa adanya (natural sampling) dijadikan bahan penelitian yang dimasuki peneliti tanpa intervensi situasi, peneliti berusaha mencari makna inti dari kelakukan dan perbuatan yang terlihat, hal tersebut dilakukan dalam rangka memahami perilaku tersebut dalam konteks pikiran dan perasaan si pelaku dengan kata lain adalah persepsi emic, pada saat wawancara peneliti telah melakukan analisis terhadap jawaban informan yang diwawancarai dan apabila jawaban sumber data belum memuaskan maka peneliti akan melanjutkan pertanyaan lagi sehingga menuju tahap tertentu dan dapat dianggap kredibel, aktifitas dalam analisis data dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus-menerus sampai tuntas.
Tujuan analisis data adalah untuk mengungkapkan data yang masih perlu dicari, pertanyaan apa yang belum dijawab, metode apa yang harus digunakan untuk mendapatkan informasi baru dan kesalahan apa yang harus diperbaiki.









Komentar

  1. numpang promo ya gan
    kami dari agen judi terpercaya, 100% tanpa robot, dengan bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% segera di coba keberuntungan agan bersama dengan kami
    ditunggu ya di dewapk^^^ ;) ;)

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

ADAT ISTIADAT SUKU TOLAKI ADALAH BUKTI KEANEKARAGAMAN SUKU BANGSA DI INDONESIA

Mungkin diantara kalian masih anyak yang belum mengetahui mengenai adat istiadat suku Tolaki, maka dari itu pada artikel ini saya akan menulis tentang adat istiadat suku Tolaki. Suku Tolaki adalah sebuah komunitas masyarakat yang mendiami pulau Sulawesi di sebelah Tenggara persisnya di Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara. Kebanyakan dari mereka punya profesi sebagai petani yang rajin dalam bekerja. Selain itu mereka juga punya semangat gotong royong yang tinggi. Baca Juga : cara menumbuhkan jenggot/brewok dengan cepat dan alami tanpa efek samping Suku Tolaki menjadi salah satu suku terbesar yang ada di Propinsi Sulawesi Tenggara di samping Suku Buton dan Suku Muna yang tersebar di Kab. Kendari dan Kab. Kolaka,  yang berada di Kab. Kolaka dan mendiami daerah Mowewe, Rate-rate dan Lambuya sedangkan yang berada di Kab. Kendari mendiami daerah Asera, Lasolo, Wawotobi, Abuki dan Tinanggea. Orang Tolaki pada mulanya menamakan dirinya Tolohia

TEMPAT WISATA PALING KEREN DAN JARANG DIKETAHUI ORANG DI DESA WAWOBUNGI

TEMPAT WISATA PALING KEREN DI DESA WAWOBUNGI Desa Wawobungi adalah merupakan salah satu Desa dari 1 1 Desa yang ada di Kecamatan Lalonggasumeeto Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara yang definitif sejak tahun 2007 dengan nama Desa Wawobungi .   Desa Wawobungi merupakan pemekaran dari Desa Toli-Toli,   Jumlah Penduduk Desa Wawobungi adalah sebanyak 450 Jiwa dengan 115 KK dan Luas Wilayah 360 Ha.   Desa Wawobungi sebagaimana dimaksud di atas memiliki tiga dusun yang diantaranya adalah Dusun 1 (Pondaamia), Dusun 2 (Wawoone) dan Dusun 3 (Lasiwuta).   Masyarakat Desa Wawobungi memiliki mata pencaharian adalah mayoritas petani, nelayan, dan pedagang, dimana mata pencaharian tersebut sebagai bentuk usaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Untuk dapat sampai   di desa Wawobungi dapat ditempuh dengan menggunakan kendaran roda dua dan empat dengan kondisi jalan yang masih berupa jalan aspal.   D esa Wawobungi terus memacu laju pembangunan, baik pembangu n an saran a